Sabtu, 30 Oktober 2010

ISI DAN APLIKASI UU NO.26 TAHUN 2007 TENTANG
PENATAAN RUANG
Isi dari UU NO.26 tahun 2007 tentang penataan ruang berbicara tentang:
1. Ketentuan umum
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Penjelasan mengenai ruang (batas – batas wilayah udara, darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya.
 Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang di tiap daerah.
2. Asas dan tujuan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas – asas pembangunan yang berlaku dalam NKRI.
 Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya diharapkan tidak merugikan orang lain.
3. Klasifikasi wilayah
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
4. Tugas dan wewenang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang.
 Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada masing – masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah propinsi kepada
pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan ruang mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
5. Pengaturan dan pembinaan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan undang – undang yang berlaku.
6. Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan pedesaan dll.
7. Pengawasan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan yang diinginkan.
8. Hak, kewajiban dan peran masyarakat
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
9. Penyelesaian sengketa
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.
10. Penyidikan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak yang berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan penataan ruang.
11. Ketentuan pidana
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
12. Ketentuan peralihan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.


APLIKASI DARI UU NO.26 TAHUN 2007

Adanya kelengkapan infrastruktur yang seimbang dan harmonis dalam pengelolaan lingkungan wilayah perkotaan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang konsisten merupakan tujuan utama penerapan sistem pembangunan berkelanjutan. Penataan ruang nasional dalam kesatuan wilayah NKRI sebagai ’wadah’ pemersatu media lingkungan (meliputi tanah, perairan dan udara) di mana kehidupan berada, telah mengakomodasi dua pola pokok distribusi peruntukan wilayah, ruang lindung dan ruang budidaya yang harus diterapkan secara serasi dan seimbang, yaitu penetapan tentang di mana boleh dan tak boleh membangun. Pembahasan dalam artikel ini sengaja difokuskan pada wilayah perkotaan, mengingat bahwa di waktu mendatang sebagian besar penduduk dunia termasuk di Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan karena sebagian besar kebutuhan kehidupan hampir lengkap tersedia di kawasan tersebut. Strategi dan kebijakan penataan ruang dalam implikasi penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah kunci penting keberhasilan menuju ’kota ekologis’. Untuk mencapai kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan perlu penerapan suatu hal prinsip yaitu adanya upaya terus-menerus untuk menjaga agar proses kehidupan alami dapat tetap berlangsung wajar. Eksistensi berbagai jenis ruang terbuka (hijau atau non hijau), alami maupun buatan yang tersebar pada kawasan perkotaan inilah yang mampu terus mendukung kehidupan manusia serta mahluk hidup lain dalam wadah ekosistem yang serasi, seimbang dan berkelanjutan.

SUMBER :
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar