HUKUM DAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum menurut Sudikno Mertokusuro adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Pranata atau Intuisi adalah kemampuan untuk memahami sesuatu tanpa melalui penalaran yang rasional dan intelektualitas atau dengan kata lain, pranata atau intuisi ini dapat dikatakan sebagai suatu rasa atau perasaan yang mendorong kita untuk melakukan sesuatu hal tanpa kita tahu dan kita sadari maksud maupun tujuan dari aktivitas atau kegiatan yang sedang maupun yang akan kita lakukan tersebut.
Dengan melihat kedua pengertian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum pranata pembangunan merupakan sebuah asas, kaidah atau aturan – aturan yang mengatur manusia dalam melaksanakan pembangunan. Jika dilihat lebih dalam lagi, di antara hukum dan hukum pranata pembangunan sebenarnya mempunyai keterikatan yang sangat kuat. Hal ini dilihat dari sisi maksud dan tujuan dari hukum itu sendiri.
Adanya hukum dalam kehidupan di sekitar kita bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia untuk tidak bertindak melewati batas – batas kemanusiaan yang berlaku dalam masyarakat. Adanya hukum dalam masyarakat juga membuat kehidupan semakin lebih tenang dikarenakan adanya jaminan keamanan dan ketertiban yang dirasakan oleh masyarakat. Begitu juga dengan hukum dalam pranata pembangunan, hukum ini lebih diarahkan kepada tata atur dalam membangun dan juga berperan untuk mengatasi pelangagaran terhadap batas – batas yang telah menjadi hak masyarakat umum. Misalkan dalam kasus ini adalah penetapan KLB, KDB maupun penetapan ketinggian lantai bangunan yang mungkin saja melanggar peraturan – peraturan yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan keresahan dari lingkungan sekitar maupun ancaman dan tekanan terhadap penduduk yang berada di sekitarnya.
Dalam permasalahan ini maka jenis – jenis hukum yang biasanya digunakan untuk mengatur pelanggaran – pelanggaran di atas adalah hukum sipil ( hukum privat ) dan hukum publik ( hukum negara ).
Hukum sipil dalam masalah ini sendiri akan berbicara mengenai pelanggaran terhadap:
1. Hukum perdata ( yang intinya mengatur tentang hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan ) dan
2. Hukum dagang ( dalam hal ini mengatur mengenai kebijakan – kebijakan bisnis yang merugikan masyarakat umum ).
Sedangkan untuk hukum publik sendiri akan membahas mengenai permasalahan
1. Hukum tata negara ( bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara, legal tidaknya peralatan yang digunakan, serta hubungan antar negara dalam hal ini pemerintah pusat dengan negara bagian atau pemerintah daerah ).
2. Hukum administrasi negara ( hukum tata usaha Negara atau hokum tata pemerintahan ) yaitu hukum yang mengatur tata cara menjalankan tugas ( hak dan kewajiban ) dan kekuasaan terhadap peralatan yang digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar