Rabu, 01 Desember 2010

HUKUM PERBURUAN

HUBUNGAN KERJA

Kata perburuhan sendiri sebenarnya merupakan suatu kejadian dimana seseorang bekerja kepada orang lain ( majikan ), pekerja itulah yang disebut serbgai buruh dengan gaji/ upah yang telah ditetapkan.

Pengaturan mengenai tata atur kinerja buruh ini kemudian diatur dalam UU no.13 tentang ketenaga kerjaan.

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja/buruhnya(biasanya dalam bentuk kontrak tertulis).

Dasar perjanjian kerja biasanya berisi tentang :

- Kesepakatan

- Kecakapan melakukan perbuatan hukum

- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan

- Pekerjaan yang diberikan tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum & kesusilaan

- Disertai dengan sangsi yang harus diterima baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja atau buruh itu sendiri.

Sebagai pekerja baru maka karyawan tersebut wajib mengikuti aturan yang diterapakan yaitu menjalani masa percobaan kerja selama 3 bulan dengan jumlah gaji yang ditentukan oleh perusahaan (harian, mingguan, bulanan).

Apabila dalam masa kerja, satu dari kedua pihak yang telah melakukan hubungan kerja mengakhiri hubungan kerja sebelum waktu kerja yang disetujui paad tahap awal berakhir, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja harus membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja

.

Sumber : www.google.com ( hak dan kewajiban buruh di bidang terketil )