TENTANG
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN
1. KETENTUAN UMUM
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
- Pengertian dari rumah, perumahan dan pemukiman itu sendiri beserta dengan fasilitas – fasilitas yang digunakan untuk melengkapi cara kerja dari rumah itu sendiri.
2. ASAS DAN TUJUAN
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
- Peranan asas – asas yang berlaku di lingkungan masyarakat dalam penataan perumahan dan pemukiman.
- Tujuan yang ingin dicapai dari penataan perumahan dan pemukiman yang sesuai dengan asas – asas yang berlaku dalam masyarakat.
3. PERUMAHAN
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
- Hak dari warga Negara untuk membangunn dan memiliki atau menempati rumah yang layak dengan lingkungan yang aman dan sehat.
- Keikut sertaan masyarakat dalam pembangunan perumahan dan peukiman,
- Perundang – undangan yang mengatur tata cara pembangunan rumah berdasarkan atas kepemilikan tanah,
- Undang – undang yang mengatur tentang persyaratan teknis yang wajib diikuti oleh semua badan yang ingin membangun perumahan dan pemukiman.
- Penggunaan rumah sesuai dengan fungsinya.
- Pemabngunan bangunan untuk kepentingan khusus sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
- Penghunian, pengolahan dan pengalihan status yang diatur oleh Negara.
- Pendataan perumahan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
- Peraturan mengenai penggunaan rumah oleh pihak penyewa.
- Pengaturan harga sewa rumah yang diatur oleh peraturan pemerintah.
- Penyelesaian sengketa perumahan oleh lembaga peradilan sesuai peraturan yang berlaku.
- Jaminan atas hak ganda kepemilikan tanah
- Peralihan hak kepemilikan tanah yang diatur dengan peraturan yang berlaku.
4. PEMUKIMAN
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
- Penyelenggaran pemukiman yang teratur, dan terpadu.
- Perwujudan kawasan pemukiman yang teratur dan terpadu sesuai peraturan yang berlaku.
- Pengolahan kawasan pemukiman yang dikelolah oleh Negara dan diatur dengan peraturan dari pemerintah
- Kerja sama dari BUMN dan pihak swasta dalm mengeloah kawasan pemukiman.
5. PERAN A MASYARASERTKAT
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
- Hak dan kewajiban seluruh warga masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan perumahan dan pemukiman.
6. PEMBINAAN
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
- Upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.
- Pembangunan perumahan dan pemukiman yang diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang yang ada.
- Penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan perumahan dan pemukiman yang langsung dikuasai oleh Negara.
- Upaya pemberian kemudahan bagi masyarakat untuk membangun perumahan dan pemukiman.
- Pengarahan penggunaan teknik, teknologi, jasa konstruksi dalam membangun.
- Pemberian kuasa pembangunan pemukiman dan perumahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
7. KETENTUAN PIDANA
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
- Pertanggung jawaban dari pihak - pihak yang terkait dengan pembangunan perumahan dan pemukiman atas pelanggaran yang terjadi.
8. KETENTUAN UMUM
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
- Kewajiban untuk tetap patuh terhadap peraturan dan akibat – akibat apabila melanggar peraturan yang berlaku.
9. KETENTUAN PERALIHAN
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
- Peraturan lama dalam pembangunan perumahan dan pemukiman yang tetap berlanjut sebelum terjadinya pengalih fungsian lahan dan bangunan akibat adanya aturan yang baru.