Sabtu, 30 Oktober 2010

ISI DAN PENGAPLIKASIAN UU NO.4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

1. KETENTUAN UMUM

Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  • Pengertian dari rumah, perumahan dan pemukiman itu sendiri beserta dengan fasilitas – fasilitas yang digunakan untuk melengkapi cara kerja dari rumah itu sendiri.

2. ASAS DAN TUJUAN

Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  • Peranan asas – asas yang berlaku di lingkungan masyarakat dalam penataan perumahan dan pemukiman.
  • Tujuan yang ingin dicapai dari penataan perumahan dan pemukiman yang sesuai dengan asas – asas yang berlaku dalam masyarakat.

3. PERUMAHAN

Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  • Hak dari warga Negara untuk membangunn dan memiliki atau menempati rumah yang layak dengan lingkungan yang aman dan sehat.
  • Keikut sertaan masyarakat dalam pembangunan perumahan dan peukiman,
  • Perundang – undangan yang mengatur tata cara pembangunan rumah berdasarkan atas kepemilikan tanah,
  • Undang – undang yang mengatur tentang persyaratan teknis yang wajib diikuti oleh semua badan yang ingin membangun perumahan dan pemukiman.
  • Penggunaan rumah sesuai dengan fungsinya.
  • Pemabngunan bangunan untuk kepentingan khusus sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
  • Penghunian, pengolahan dan pengalihan status yang diatur oleh Negara.
  • Pendataan perumahan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
  • Peraturan mengenai penggunaan rumah oleh pihak penyewa.
  • Pengaturan harga sewa rumah yang diatur oleh peraturan pemerintah.
  • Penyelesaian sengketa perumahan oleh lembaga peradilan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Jaminan atas hak ganda kepemilikan tanah
  • Peralihan hak kepemilikan tanah yang diatur dengan peraturan yang berlaku.

4. PEMUKIMAN

Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  • Penyelenggaran pemukiman yang teratur, dan terpadu.
  • Perwujudan kawasan pemukiman yang teratur dan terpadu sesuai peraturan yang berlaku.
  • Pengolahan kawasan pemukiman yang dikelolah oleh Negara dan diatur dengan peraturan dari pemerintah
  • Kerja sama dari BUMN dan pihak swasta dalm mengeloah kawasan pemukiman.

5. PERAN A MASYARASERTKAT

Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  • Hak dan kewajiban seluruh warga masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan perumahan dan pemukiman.

6. PEMBINAAN

Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  • Upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.
  • Pembangunan perumahan dan pemukiman yang diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang yang ada.
  • Penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan perumahan dan pemukiman yang langsung dikuasai oleh Negara.
  • Upaya pemberian kemudahan bagi masyarakat untuk membangun perumahan dan pemukiman.
  • Pengarahan penggunaan teknik, teknologi, jasa konstruksi dalam membangun.
  • Pemberian kuasa pembangunan pemukiman dan perumahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

7. KETENTUAN PIDANA

Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  • Pertanggung jawaban dari pihak - pihak yang terkait dengan pembangunan perumahan dan pemukiman atas pelanggaran yang terjadi.

8. KETENTUAN UMUM

Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  • Kewajiban untuk tetap patuh terhadap peraturan dan akibat – akibat apabila melanggar peraturan yang berlaku.

9. KETENTUAN PERALIHAN

Dalam bab ini menjelaskan tentang :
  • Peraturan lama dalam pembangunan perumahan dan pemukiman yang tetap berlanjut sebelum terjadinya pengalih fungsian lahan dan bangunan akibat adanya aturan yang baru.

CONTOH PENGAPLIKASIAN DARI UU NO.4 TAHUN 1992
Ketersediaan lahan yang luas dan cukup untuk menampung warga yang tidak mempunyai tempat tinggal merupakan langkah utama yang harus diambil pemerintah untuk menangani masalah – masalah yang berhubungan dengan masyarakat terlantar yang tinggal di pinggiran kali sampai yang tinggal di bawah kolong jembatan. Penyediaan lahan yang juga merupakan tanggung jawab dari pihak Negara ini sendiri tidak hanya sampai sebatas ketersediaan lahannya saja. Melihat kembali ke dalam uu no.4 tahun 1992 yang sedang dibahas ini, maka pemerintah juga masi mempunyai tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman dan sehat bagi seluruh warga Negara yang tentunya juga ikut melibatkan berbagai pihak yang bisa membantu menanggulangi semua permasalahan ini. Untuk mengatasi masalah pemukiman dan perumahan bagi rakyat kurang mampu ini juga, Negara dapat bekerja sama dengan pihak – pihak swasta untuk melakukan pengolahan lahan pemukiman. Masi terkait dengan masalah pemukiman untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan. Bentuk dari upaya menciptakan kesejahteraan bisa berupa bantuan dari pemerintah dan juga berupa sosialisasi – sosialisasi yang bisa membantu masyarakat yang kurang mampu untuk dapat hidup mandiri seperti misalnya sosialisasi tentang pembuatan usaha – usaha rumahan dsb walupun dari segi fungsi, penggunaan rumah bisa beralih fungsinya dari fungsi utamanya yang seharusnya menjadi tempat tinggal beralih menjadi pusat – pusat industry rumahan. Hal ini mungkin saja bisa ditolerir oleh pihak pengolahan pembangunan dalam hal ini pemerintah dan pihak swasta terkit dengan keadan yang dihadapi seperti keterbatasan dana dan lahan yang kurang dengan. Bertolak dari penyediaan tempat tinggal, pemerintah juga tetap melakukan pengawasan terhadap pihak – pihak yang terkait dengan penyediaan perumahan dan pemukiman. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar fungsi dan tujuan utama dari pengolahan lahan pemukiman itu tetap berjalan sesuai ungi dan tujuan awal yang telah direncanakan.

ISI DAN PENGAPLIKASIAN UU NO.4 TAHUN

1992

TENTANG

PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

1. KETENTUAN UMUM

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Pengertian dari rumah, perumahan dan pemukiman itu sendiri beserta dengan fasilitas – fasilitas yang digunakan untuk melengkapi cara kerja dari rumah itu sendiri.

2. ASAS DAN TUJUAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Peranan asas – asas yang berlaku di lingkungan masyarakat dalam penataan perumahan dan pemukiman.

Ø Tujuan yang ingin dicapai dari penataan perumahan dan pemukiman yang sesuai dengan asas – asas yang berlaku dalam masyarakat.

3. PERUMAHAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Hak dari warga Negara untuk membangunn dan memiliki atau menempati rumah yang layak dengan lingkungan yang aman dan sehat.

Ø Keikut sertaan masyarakat dalam pembangunan perumahan dan peukiman,

Ø Perundang – undangan yang mengatur tata cara pembangunan rumah berdasarkan atas kepemilikan tanah,

Ø Undang – undang yang mengatur tentang persyaratan teknis yang wajib diikuti oleh semua badan yang ingin membangun perumahan dan pemukiman.

Ø Penggunaan rumah sesuai dengan fungsinya.

Ø Pemabngunan bangunan untuk kepentingan khusus sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Ø Penghunian, pengolahan dan pengalihna status yang diatur oleh Negara.

Ø Pendataan perumahan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Ø Peraturan mengenai penggunaan rumah oleh pihak penyewa.

Ø Pengaturan harga sewa rumah yang diatur oleh peraturan pemerintah.

Ø Penyelesaian sengketa perumahan oleh lembaga peradilan sesuai peraturan yang berlaku.

Ø Jaminan atas hak ganda kepemilikan tanah

Ø Peralihan hak kepemilikan tanah yang diatur dengan peraturan yang berlaku.

4. PEMUKIMAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Penyelenggaran pemukiman yang teratur, dan terpadu.

Ø Perwujudan kawasan pemukiman yang teratur dan terpadu sesuai peraturan yang berlaku.

Ø Pengolahan kawasan pemukiman yang dikelolah oleh Negara dan diatur dengan peraturan dari pemerintah

Ø Kerja sama dari BUMN dan pihak swasta dalm mengeloah kawasan pemukiman.

5. PERAN SERTA MASYARAKAT

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Hak dan kewajiban seluruh warga masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan perumahan dan pemukiman.

6. PEMBINAAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Ø Pembangunan perumahan dan pemukiman yang diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang yang ada.

Ø Penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan perumahan dan pemukiman yang langsung dikuasai oleh Negara.

Ø Upaya pemberian kemudahan bagi masyarakat untuk membangun perumahan dan pemukiman.

Ø Pengarahan penggunaan teknik, teknologi, jasa konstruksi dalam membangun.

Ø Pemberian kuasa pembangunan pemukiman dan perumahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

7. KETENTUAN PIDANA

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Pertanggung jawaban dari pihak - pihak yang terkait dengan pembangunan perumahan dan pemukiman atas pelanggaran yang terjadi.

8. KETENTUAN UMUM

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Kewajiban untuk tetap patuh terhadap peraturan dan akibat – akibat apabila melanggar peraturan yang berlaku.

9. KETENTUAN PERALIHAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Peraturan lama dalam pembangunan perumahan dan pemukiman yang tetap berlanjut sebelum terjadinya pengalih fungsian lahan dan bangunan akibat adanya aturan yang baru.

CONTOH PENGAPLIKASIAN DARI UU NO.4 TAHUN 1992

Ketersediaan lahan yang luas dan cukup untuk menampung warga yang tidak mempunyai tempat tinggal merupakan langkah utama yang harus diambil pemerintah untuk menangani masalah – masalah yang berhubungan dengan masyarakat terlantar yang tinggal di pinggiran kali sampai yang tinggal di bawah kolong jembatan. Penyediaan lahan yang juga merupakan tanggung jawab dari pihak Negara ini sendiri tidak hanya sampai sebatas ketersediaan lahannya saja. Melihat kembali ke dalam uu no.4 tahun 1992 yang sedang dibahas ini, maka pemerintah juga masi mempunyai tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman dan sehat bagi seluruh warga Negara yang tentunya juga ikut melibatkan berbagai pihak yang bisa membantu menanggulangi semua permasalahan ini. Untuk mengatasi masalah pemukiman dan perumahan bagi rakyat kurang mampu ini juga, Negara dapat bekerja sama dengan pihak – pihak swasta untuk melakukan pengolahan lahan pemukiman. Masi terkait dengan masalah pemukiman untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan. Bentuk dari upaya menciptakan kesejahteraan bisa berupa bantuan dari pemerintah dan juga berupa sosialisasi – sosialisasi yang bisa membantu masyarakat yang kurang mampu untuk dapat hidup mandiri seperti misalnya sosialisasi tentang pembuatan usaha – usaha rumahan dsb walupun dari segi fungsi, penggunaan rumah bisa beralih fungsinya dari fungsi utamanya yang seharusnya menjadi tempat tinggal beralih menjadi pusat – pusat industry rumahan. Hal ini mungkin saja bisa ditolerir oleh pihak pengolahan pembangunan dalam hal ini pemerintah dan pihak swasta terkit dengan keadan yang dihadapi seperti keterbatasan dana dan lahan yang kurang dengan. Bertolak dari penyediaan tempat tinggal, pemerintah juga tetap melakukan pengawasan terhadap pihak – pihak yang terkait dengan penyediaan perumahan dan pemukiman. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar fungsi dan tujuan utama dari pengolahan lahan pemukiman itu tetap berjalan sesuai ungi dan tujuan awal yang telah direncanakan.

ISI DAN PENGAPLIKASIAN UU NO.4 TAHUN

1992

TENTANG

PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

1. KETENTUAN UMUM

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Pengertian dari rumah, perumahan dan pemukiman itu sendiri beserta dengan fasilitas – fasilitas yang digunakan untuk melengkapi cara kerja dari rumah itu sendiri.

2. ASAS DAN TUJUAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Peranan asas – asas yang berlaku di lingkungan masyarakat dalam penataan perumahan dan pemukiman.

Ø Tujuan yang ingin dicapai dari penataan perumahan dan pemukiman yang sesuai dengan asas – asas yang berlaku dalam masyarakat.

3. PERUMAHAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Hak dari warga Negara untuk membangunn dan memiliki atau menempati rumah yang layak dengan lingkungan yang aman dan sehat.

Ø Keikut sertaan masyarakat dalam pembangunan perumahan dan peukiman,

Ø Perundang – undangan yang mengatur tata cara pembangunan rumah berdasarkan atas kepemilikan tanah,

Ø Undang – undang yang mengatur tentang persyaratan teknis yang wajib diikuti oleh semua badan yang ingin membangun perumahan dan pemukiman.

Ø Penggunaan rumah sesuai dengan fungsinya.

Ø Pemabngunan bangunan untuk kepentingan khusus sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Ø Penghunian, pengolahan dan pengalihna status yang diatur oleh Negara.

Ø Pendataan perumahan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Ø Peraturan mengenai penggunaan rumah oleh pihak penyewa.

Ø Pengaturan harga sewa rumah yang diatur oleh peraturan pemerintah.

Ø Penyelesaian sengketa perumahan oleh lembaga peradilan sesuai peraturan yang berlaku.

Ø Jaminan atas hak ganda kepemilikan tanah

Ø Peralihan hak kepemilikan tanah yang diatur dengan peraturan yang berlaku.

4. PEMUKIMAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Penyelenggaran pemukiman yang teratur, dan terpadu.

Ø Perwujudan kawasan pemukiman yang teratur dan terpadu sesuai peraturan yang berlaku.

Ø Pengolahan kawasan pemukiman yang dikelolah oleh Negara dan diatur dengan peraturan dari pemerintah

Ø Kerja sama dari BUMN dan pihak swasta dalm mengeloah kawasan pemukiman.

5. PERAN SERTA MASYARAKAT

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Hak dan kewajiban seluruh warga masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan perumahan dan pemukiman.

6. PEMBINAAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Ø Pembangunan perumahan dan pemukiman yang diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang yang ada.

Ø Penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan perumahan dan pemukiman yang langsung dikuasai oleh Negara.

Ø Upaya pemberian kemudahan bagi masyarakat untuk membangun perumahan dan pemukiman.

Ø Pengarahan penggunaan teknik, teknologi, jasa konstruksi dalam membangun.

Ø Pemberian kuasa pembangunan pemukiman dan perumahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

7. KETENTUAN PIDANA

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Pertanggung jawaban dari pihak - pihak yang terkait dengan pembangunan perumahan dan pemukiman atas pelanggaran yang terjadi.

8. KETENTUAN UMUM

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Kewajiban untuk tetap patuh terhadap peraturan dan akibat – akibat apabila melanggar peraturan yang berlaku.

9. KETENTUAN PERALIHAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Peraturan lama dalam pembangunan perumahan dan pemukiman yang tetap berlanjut sebelum terjadinya pengalih fungsian lahan dan bangunan akibat adanya aturan yang baru.

CONTOH PENGAPLIKASIAN DARI UU NO.4 TAHUN 1992

Ketersediaan lahan yang luas dan cukup untuk menampung warga yang tidak mempunyai tempat tinggal merupakan langkah utama yang harus diambil pemerintah untuk menangani masalah – masalah yang berhubungan dengan masyarakat terlantar yang tinggal di pinggiran kali sampai yang tinggal di bawah kolong jembatan. Penyediaan lahan yang juga merupakan tanggung jawab dari pihak Negara ini sendiri tidak hanya sampai sebatas ketersediaan lahannya saja. Melihat kembali ke dalam uu no.4 tahun 1992 yang sedang dibahas ini, maka pemerintah juga masi mempunyai tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman dan sehat bagi seluruh warga Negara yang tentunya juga ikut melibatkan berbagai pihak yang bisa membantu menanggulangi semua permasalahan ini. Untuk mengatasi masalah pemukiman dan perumahan bagi rakyat kurang mampu ini juga, Negara dapat bekerja sama dengan pihak – pihak swasta untuk melakukan pengolahan lahan pemukiman. Masi terkait dengan masalah pemukiman untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan. Bentuk dari upaya menciptakan kesejahteraan bisa berupa bantuan dari pemerintah dan juga berupa sosialisasi – sosialisasi yang bisa membantu masyarakat yang kurang mampu untuk dapat hidup mandiri seperti misalnya sosialisasi tentang pembuatan usaha – usaha rumahan dsb walupun dari segi fungsi, penggunaan rumah bisa beralih fungsinya dari fungsi utamanya yang seharusnya menjadi tempat tinggal beralih menjadi pusat – pusat industry rumahan. Hal ini mungkin saja bisa ditolerir oleh pihak pengolahan pembangunan dalam hal ini pemerintah dan pihak swasta terkit dengan keadan yang dihadapi seperti keterbatasan dana dan lahan yang kurang dengan. Bertolak dari penyediaan tempat tinggal, pemerintah juga tetap melakukan pengawasan terhadap pihak – pihak yang terkait dengan penyediaan perumahan dan pemukiman. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar fungsi dan tujuan utama dari pengolahan lahan pemukiman itu tetap berjalan sesuai ungi dan tujuan awal yang telah direncanakan.

ISI DAN PENGAPLIKASIAN UU NO.4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN