Senin, 01 November 2010

KUMPULAN PERATURAN DALAM PEMBANGUNAN

Sebagai sebuah Negara yang berdaulat, Indonesia mempunyai hukum yang ketat yang sifatnya memaksa semua elemen Negara untuk tunduk di bawah hukum. Keberadaan akan hukum ini juga didukung oleh keberadaan undang –undang yang berfungsi untuk mengatur sekaligus menetapkan jenis sangsi atau hukuma bagi tiap kelompok/ orang yang bertindak melawan hukum dan undang – undang.

Pada bagian ini akan akan membahas mengenai kumpulan peraturan – peraturan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur arah dan tujuan dari pembangunan itu sendiri.

Berikut ini merupakan daftar peraturan dalam pembangunan yang akan dibahas :

1. Peraturan yang terkait dengan pembangunan/ perumahan

2. Peraturan yang terkait dengn pemukiman

3. Peraturan yang terkait dengan perkotaan

4. Peraturan yang terkait dengan konstruksi

5. Peraturan yang terkait dengan tata ruang

I. PERATURAN TENTANG PEMBANGUNAN/ PERUMAHAN

Pasal 18

(1) Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan

kawasan permukiman skala besar yang terencana secara menyeluruh dan

terpadu dengan pelaksanaan yang bertahap.

(2) Pembangungan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) ditujukan untuk :

a. Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan

lingkungan permukiman;

b. Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas

lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau disekitarnya.

(3) Satuan-satuan lingkungan permukiman satu dengan yang lain saling

dihubungkan oleh jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan

kawasan lain yang memb erikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.

(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2),

ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan

dan rencana tata ruang wilay ah bukan perkotaan.

Pasal 19

(1) Untuk mewujudkan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18, pemerintah daerah menetapkan satu bagian atau lebih dari

kawasan permukiman menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan

rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan yang telah memenuhi

persyaratan sebagai kawasan siap bangun.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya

meliputi penyediaan :

a. rencana tata ruang yang rinci;

b. data mengenai luas, batas, dan pemilikan tanah

c. jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan.

(3) Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor

mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum sebagian

diarahkan untuk mendukung terwujudnya kawasan siap bangun

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

II. PERATURAN MENYANGKUT PERKOTAAN

Pembangunan Kawasan Perkotaan dilaksanakan sesuai urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota di Kawasan Perkotaan.

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEDOMAN

PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN.

1. Pengelolaan Kawasan Perkotaan adalah serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Perkotaan secara efisien dan efektif.

2. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.

3. Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi Kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

4. Kawasan Perkotaan Baru adalah kawasan perdesaan yang direncanakan untuk dikembangkan menjadi Kawasan berfungsi perkotaan.

5. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

6. Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.

7. Pengendalian adalah serangkaian kegiatan manajemen pembangunan Kawasan Perkotaan yang dimaksudkan untuk menjamin agar program/kegiatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Perkotaan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang ditetapkan serta untuk mewujudkan tertib tata ruang Kawasan Perkotaan.

8. Lembaga Pengelola Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disebut Lembaga Pengelola adalah lembaga yang dibentuk dengan peraturan daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber yang dimiliki dunia usaha dan masyarakat dalam pembangunan Kawasan Perkotaan.

9. Badan Pengelola Pembangunan Kawasan Perkotaan Baru yang selanjutnya disebut Badan Pengelola adalah badan yang dibentuk dengan peraturan bupati untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kawasan Perkotaan Baru.

10. Masyarakat adalah orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum yang bermukim di Kawasan Perkotaan tersebut.

11. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.

III. PERATURAN MENYANGKUT KONSTRUKSI

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan

konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa

konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;

2. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan

perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup

pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-

masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;

3. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;

4. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;

5. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;

6. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa

7. Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan

dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen,

dan mandiri;

IV. PERATURAN MENYANGKUT TATA RUANG

Hal terpenting setelah Peraturan Pemerintah No. 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP PPR) ditetapkan adalah memonitor implementasinya di daerah. Penyelenggaraan penataan ruang ke depan harus lebih menekankan pada tingkatan mikro, yaitu bagaimana Pemerintah dan masyarakat mampu mengimplementasikan penataan ruang dengan baik. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

Pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk:

a. Mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang;

b. Memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang; dan

c. Mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam seluruh aspek penyelenggaraan penataan ruang.

Pasal 4 :

(1) Pengaturan penataan ruang oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:

a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan peraturan pelaksanaan dari undang-undang mengenai penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;

b. Rencana tata ruang pulau/kepulauan dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional yang ditetapkan dengan peraturan presiden; dan

c. Pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan menteri.

(2) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:

a. rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, dan arahan peraturan zonasi sistem provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi; dan

b. ketentuan tentang perizinan, penetapan bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, sanksi administratif, serta petunjuk pelaksanaan pedoman bidang penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan gubernur.

(3) Pengaturan penataan ruang oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi penyusunan dan penetapan:

a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota, rencana detail tata ruang kabupaten/kota termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota; dan

b. ketentuan tentang perizinan, bentuk dan besaran insentif dan disinsentif, serta sanksi administratif, yang ditetapkan dengan peraturan bupati/ walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar