Sabtu, 30 Oktober 2010

ISI DAN PENGAPLIKASIAN UU NO.4 TAHUN

1992

TENTANG

PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

1. KETENTUAN UMUM

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Pengertian dari rumah, perumahan dan pemukiman itu sendiri beserta dengan fasilitas – fasilitas yang digunakan untuk melengkapi cara kerja dari rumah itu sendiri.

2. ASAS DAN TUJUAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Peranan asas – asas yang berlaku di lingkungan masyarakat dalam penataan perumahan dan pemukiman.

Ø Tujuan yang ingin dicapai dari penataan perumahan dan pemukiman yang sesuai dengan asas – asas yang berlaku dalam masyarakat.

3. PERUMAHAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Hak dari warga Negara untuk membangunn dan memiliki atau menempati rumah yang layak dengan lingkungan yang aman dan sehat.

Ø Keikut sertaan masyarakat dalam pembangunan perumahan dan peukiman,

Ø Perundang – undangan yang mengatur tata cara pembangunan rumah berdasarkan atas kepemilikan tanah,

Ø Undang – undang yang mengatur tentang persyaratan teknis yang wajib diikuti oleh semua badan yang ingin membangun perumahan dan pemukiman.

Ø Penggunaan rumah sesuai dengan fungsinya.

Ø Pemabngunan bangunan untuk kepentingan khusus sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Ø Penghunian, pengolahan dan pengalihna status yang diatur oleh Negara.

Ø Pendataan perumahan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Ø Peraturan mengenai penggunaan rumah oleh pihak penyewa.

Ø Pengaturan harga sewa rumah yang diatur oleh peraturan pemerintah.

Ø Penyelesaian sengketa perumahan oleh lembaga peradilan sesuai peraturan yang berlaku.

Ø Jaminan atas hak ganda kepemilikan tanah

Ø Peralihan hak kepemilikan tanah yang diatur dengan peraturan yang berlaku.

4. PEMUKIMAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Penyelenggaran pemukiman yang teratur, dan terpadu.

Ø Perwujudan kawasan pemukiman yang teratur dan terpadu sesuai peraturan yang berlaku.

Ø Pengolahan kawasan pemukiman yang dikelolah oleh Negara dan diatur dengan peraturan dari pemerintah

Ø Kerja sama dari BUMN dan pihak swasta dalm mengeloah kawasan pemukiman.

5. PERAN SERTA MASYARAKAT

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Hak dan kewajiban seluruh warga masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan perumahan dan pemukiman.

6. PEMBINAAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Ø Pembangunan perumahan dan pemukiman yang diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang yang ada.

Ø Penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan perumahan dan pemukiman yang langsung dikuasai oleh Negara.

Ø Upaya pemberian kemudahan bagi masyarakat untuk membangun perumahan dan pemukiman.

Ø Pengarahan penggunaan teknik, teknologi, jasa konstruksi dalam membangun.

Ø Pemberian kuasa pembangunan pemukiman dan perumahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

7. KETENTUAN PIDANA

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Pertanggung jawaban dari pihak - pihak yang terkait dengan pembangunan perumahan dan pemukiman atas pelanggaran yang terjadi.

8. KETENTUAN UMUM

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Kewajiban untuk tetap patuh terhadap peraturan dan akibat – akibat apabila melanggar peraturan yang berlaku.

9. KETENTUAN PERALIHAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Peraturan lama dalam pembangunan perumahan dan pemukiman yang tetap berlanjut sebelum terjadinya pengalih fungsian lahan dan bangunan akibat adanya aturan yang baru.

CONTOH PENGAPLIKASIAN DARI UU NO.4 TAHUN 1992

Ketersediaan lahan yang luas dan cukup untuk menampung warga yang tidak mempunyai tempat tinggal merupakan langkah utama yang harus diambil pemerintah untuk menangani masalah – masalah yang berhubungan dengan masyarakat terlantar yang tinggal di pinggiran kali sampai yang tinggal di bawah kolong jembatan. Penyediaan lahan yang juga merupakan tanggung jawab dari pihak Negara ini sendiri tidak hanya sampai sebatas ketersediaan lahannya saja. Melihat kembali ke dalam uu no.4 tahun 1992 yang sedang dibahas ini, maka pemerintah juga masi mempunyai tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman dan sehat bagi seluruh warga Negara yang tentunya juga ikut melibatkan berbagai pihak yang bisa membantu menanggulangi semua permasalahan ini. Untuk mengatasi masalah pemukiman dan perumahan bagi rakyat kurang mampu ini juga, Negara dapat bekerja sama dengan pihak – pihak swasta untuk melakukan pengolahan lahan pemukiman. Masi terkait dengan masalah pemukiman untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan. Bentuk dari upaya menciptakan kesejahteraan bisa berupa bantuan dari pemerintah dan juga berupa sosialisasi – sosialisasi yang bisa membantu masyarakat yang kurang mampu untuk dapat hidup mandiri seperti misalnya sosialisasi tentang pembuatan usaha – usaha rumahan dsb walupun dari segi fungsi, penggunaan rumah bisa beralih fungsinya dari fungsi utamanya yang seharusnya menjadi tempat tinggal beralih menjadi pusat – pusat industry rumahan. Hal ini mungkin saja bisa ditolerir oleh pihak pengolahan pembangunan dalam hal ini pemerintah dan pihak swasta terkit dengan keadan yang dihadapi seperti keterbatasan dana dan lahan yang kurang dengan. Bertolak dari penyediaan tempat tinggal, pemerintah juga tetap melakukan pengawasan terhadap pihak – pihak yang terkait dengan penyediaan perumahan dan pemukiman. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar fungsi dan tujuan utama dari pengolahan lahan pemukiman itu tetap berjalan sesuai ungi dan tujuan awal yang telah direncanakan.

ISI DAN PENGAPLIKASIAN UU NO.4 TAHUN

1992

TENTANG

PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

1. KETENTUAN UMUM

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Pengertian dari rumah, perumahan dan pemukiman itu sendiri beserta dengan fasilitas – fasilitas yang digunakan untuk melengkapi cara kerja dari rumah itu sendiri.

2. ASAS DAN TUJUAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Peranan asas – asas yang berlaku di lingkungan masyarakat dalam penataan perumahan dan pemukiman.

Ø Tujuan yang ingin dicapai dari penataan perumahan dan pemukiman yang sesuai dengan asas – asas yang berlaku dalam masyarakat.

3. PERUMAHAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Hak dari warga Negara untuk membangunn dan memiliki atau menempati rumah yang layak dengan lingkungan yang aman dan sehat.

Ø Keikut sertaan masyarakat dalam pembangunan perumahan dan peukiman,

Ø Perundang – undangan yang mengatur tata cara pembangunan rumah berdasarkan atas kepemilikan tanah,

Ø Undang – undang yang mengatur tentang persyaratan teknis yang wajib diikuti oleh semua badan yang ingin membangun perumahan dan pemukiman.

Ø Penggunaan rumah sesuai dengan fungsinya.

Ø Pemabngunan bangunan untuk kepentingan khusus sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Ø Penghunian, pengolahan dan pengalihna status yang diatur oleh Negara.

Ø Pendataan perumahan yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

Ø Peraturan mengenai penggunaan rumah oleh pihak penyewa.

Ø Pengaturan harga sewa rumah yang diatur oleh peraturan pemerintah.

Ø Penyelesaian sengketa perumahan oleh lembaga peradilan sesuai peraturan yang berlaku.

Ø Jaminan atas hak ganda kepemilikan tanah

Ø Peralihan hak kepemilikan tanah yang diatur dengan peraturan yang berlaku.

4. PEMUKIMAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Penyelenggaran pemukiman yang teratur, dan terpadu.

Ø Perwujudan kawasan pemukiman yang teratur dan terpadu sesuai peraturan yang berlaku.

Ø Pengolahan kawasan pemukiman yang dikelolah oleh Negara dan diatur dengan peraturan dari pemerintah

Ø Kerja sama dari BUMN dan pihak swasta dalm mengeloah kawasan pemukiman.

5. PERAN SERTA MASYARAKAT

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Hak dan kewajiban seluruh warga masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan perumahan dan pemukiman.

6. PEMBINAAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Upaya pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.

Ø Pembangunan perumahan dan pemukiman yang diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang yang ada.

Ø Penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan perumahan dan pemukiman yang langsung dikuasai oleh Negara.

Ø Upaya pemberian kemudahan bagi masyarakat untuk membangun perumahan dan pemukiman.

Ø Pengarahan penggunaan teknik, teknologi, jasa konstruksi dalam membangun.

Ø Pemberian kuasa pembangunan pemukiman dan perumahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

7. KETENTUAN PIDANA

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Pertanggung jawaban dari pihak - pihak yang terkait dengan pembangunan perumahan dan pemukiman atas pelanggaran yang terjadi.

8. KETENTUAN UMUM

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Kewajiban untuk tetap patuh terhadap peraturan dan akibat – akibat apabila melanggar peraturan yang berlaku.

9. KETENTUAN PERALIHAN

· Dalam bab ini menjelaskan tentang :

Ø Peraturan lama dalam pembangunan perumahan dan pemukiman yang tetap berlanjut sebelum terjadinya pengalih fungsian lahan dan bangunan akibat adanya aturan yang baru.

CONTOH PENGAPLIKASIAN DARI UU NO.4 TAHUN 1992

Ketersediaan lahan yang luas dan cukup untuk menampung warga yang tidak mempunyai tempat tinggal merupakan langkah utama yang harus diambil pemerintah untuk menangani masalah – masalah yang berhubungan dengan masyarakat terlantar yang tinggal di pinggiran kali sampai yang tinggal di bawah kolong jembatan. Penyediaan lahan yang juga merupakan tanggung jawab dari pihak Negara ini sendiri tidak hanya sampai sebatas ketersediaan lahannya saja. Melihat kembali ke dalam uu no.4 tahun 1992 yang sedang dibahas ini, maka pemerintah juga masi mempunyai tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan tempat tinggal yang aman dan sehat bagi seluruh warga Negara yang tentunya juga ikut melibatkan berbagai pihak yang bisa membantu menanggulangi semua permasalahan ini. Untuk mengatasi masalah pemukiman dan perumahan bagi rakyat kurang mampu ini juga, Negara dapat bekerja sama dengan pihak – pihak swasta untuk melakukan pengolahan lahan pemukiman. Masi terkait dengan masalah pemukiman untuk masyarakat yang kurang mampu, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan kesejahteraan. Bentuk dari upaya menciptakan kesejahteraan bisa berupa bantuan dari pemerintah dan juga berupa sosialisasi – sosialisasi yang bisa membantu masyarakat yang kurang mampu untuk dapat hidup mandiri seperti misalnya sosialisasi tentang pembuatan usaha – usaha rumahan dsb walupun dari segi fungsi, penggunaan rumah bisa beralih fungsinya dari fungsi utamanya yang seharusnya menjadi tempat tinggal beralih menjadi pusat – pusat industry rumahan. Hal ini mungkin saja bisa ditolerir oleh pihak pengolahan pembangunan dalam hal ini pemerintah dan pihak swasta terkit dengan keadan yang dihadapi seperti keterbatasan dana dan lahan yang kurang dengan. Bertolak dari penyediaan tempat tinggal, pemerintah juga tetap melakukan pengawasan terhadap pihak – pihak yang terkait dengan penyediaan perumahan dan pemukiman. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar fungsi dan tujuan utama dari pengolahan lahan pemukiman itu tetap berjalan sesuai ungi dan tujuan awal yang telah direncanakan.

ISI DAN PENGAPLIKASIAN UU NO.4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

ISI DAN APLIKASI UU NO.26 TAHUN 2007 TENTANG
PENATAAN RUANG
Isi dari UU NO.26 tahun 2007 tentang penataan ruang berbicara tentang:
1. Ketentuan umum
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Penjelasan mengenai ruang (batas – batas wilayah udara, darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya.
 Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang di tiap daerah.
2. Asas dan tujuan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas – asas pembangunan yang berlaku dalam NKRI.
 Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya diharapkan tidak merugikan orang lain.
3. Klasifikasi wilayah
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
4. Tugas dan wewenang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang.
 Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada masing – masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah propinsi kepada
pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan ruang mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
5. Pengaturan dan pembinaan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan undang – undang yang berlaku.
6. Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan pedesaan dll.
7. Pengawasan penataan ruang
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan yang diinginkan.
8. Hak, kewajiban dan peran masyarakat
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
9. Penyelesaian sengketa
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.
10. Penyidikan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak yang berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan penataan ruang.
11. Ketentuan pidana
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
12. Ketentuan peralihan
• Dalam bab ini menjelaskan tentang :
 Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.


APLIKASI DARI UU NO.26 TAHUN 2007

Adanya kelengkapan infrastruktur yang seimbang dan harmonis dalam pengelolaan lingkungan wilayah perkotaan serta pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang konsisten merupakan tujuan utama penerapan sistem pembangunan berkelanjutan. Penataan ruang nasional dalam kesatuan wilayah NKRI sebagai ’wadah’ pemersatu media lingkungan (meliputi tanah, perairan dan udara) di mana kehidupan berada, telah mengakomodasi dua pola pokok distribusi peruntukan wilayah, ruang lindung dan ruang budidaya yang harus diterapkan secara serasi dan seimbang, yaitu penetapan tentang di mana boleh dan tak boleh membangun. Pembahasan dalam artikel ini sengaja difokuskan pada wilayah perkotaan, mengingat bahwa di waktu mendatang sebagian besar penduduk dunia termasuk di Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan karena sebagian besar kebutuhan kehidupan hampir lengkap tersedia di kawasan tersebut. Strategi dan kebijakan penataan ruang dalam implikasi penerapan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah kunci penting keberhasilan menuju ’kota ekologis’. Untuk mencapai kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan perlu penerapan suatu hal prinsip yaitu adanya upaya terus-menerus untuk menjaga agar proses kehidupan alami dapat tetap berlangsung wajar. Eksistensi berbagai jenis ruang terbuka (hijau atau non hijau), alami maupun buatan yang tersebar pada kawasan perkotaan inilah yang mampu terus mendukung kehidupan manusia serta mahluk hidup lain dalam wadah ekosistem yang serasi, seimbang dan berkelanjutan.

SUMBER :
www.google.com
MAKNA dan APLIKASI DARI UU NO.26 TAHUN 1997 TENTANG
PENATAAN RUANG

Dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 secara eksplisit diuraikan tentang penegasan hal, kewajiban serta peran masyarakat, yaitu:

Pasal 60 : Setiap orang berhak untuk :

  1. mengetahui Rencana Tata Ruang;
  2. menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
  3. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan perencanaan Tata Ruang;
  4. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang di wilayahnya.

Pasal 61: Dalam pemanfaatannya setiap orang wajib :

  1. menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan;
  2. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
  3. memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan
  4. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 65 : Peran masyarakat melalui :

  1. pelibatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang
  2. peran masyarakat dalam penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui:
(a) partisipasi dalam penyusunan RTR;
(b) partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
(c) partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Sabtu, 16 Oktober 2010

HUKUM DAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Hukum menurut Sudikno Mertokusuro adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Pranata atau Intuisi adalah kemampuan untuk memahami sesuatu tanpa melalui penalaran yang rasional dan intelektualitas atau dengan kata lain, pranata atau intuisi ini dapat dikatakan sebagai suatu rasa atau perasaan yang mendorong kita untuk melakukan sesuatu hal tanpa kita tahu dan kita sadari maksud maupun tujuan dari aktivitas atau kegiatan yang sedang maupun yang akan kita lakukan tersebut.

Dengan melihat kedua pengertian di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum pranata pembangunan merupakan sebuah asas, kaidah atau aturan – aturan yang mengatur manusia dalam melaksanakan pembangunan. Jika dilihat lebih dalam lagi, di antara hukum dan hukum pranata pembangunan sebenarnya mempunyai keterikatan yang sangat kuat. Hal ini dilihat dari sisi maksud dan tujuan dari hukum itu sendiri.

Adanya hukum dalam kehidupan di sekitar kita bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia untuk tidak bertindak melewati batas – batas kemanusiaan yang berlaku dalam masyarakat. Adanya hukum dalam masyarakat juga membuat kehidupan semakin lebih tenang dikarenakan adanya jaminan keamanan dan ketertiban yang dirasakan oleh masyarakat. Begitu juga dengan hukum dalam pranata pembangunan, hukum ini lebih diarahkan kepada tata atur dalam membangun dan juga berperan untuk mengatasi pelangagaran terhadap batas – batas yang telah menjadi hak masyarakat umum. Misalkan dalam kasus ini adalah penetapan KLB, KDB maupun penetapan ketinggian lantai bangunan yang mungkin saja melanggar peraturan – peraturan yang telah ditetapkan sehingga menimbulkan keresahan dari lingkungan sekitar maupun ancaman dan tekanan terhadap penduduk yang berada di sekitarnya.

Dalam permasalahan ini maka jenis – jenis hukum yang biasanya digunakan untuk mengatur pelanggaran – pelanggaran di atas adalah hukum sipil ( hukum privat ) dan hukum publik ( hukum negara ).

Hukum sipil dalam masalah ini sendiri akan berbicara mengenai pelanggaran terhadap:

1. Hukum perdata ( yang intinya mengatur tentang hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan ) dan

2. Hukum dagang ( dalam hal ini mengatur mengenai kebijakan – kebijakan bisnis yang merugikan masyarakat umum ).

Sedangkan untuk hukum publik sendiri akan membahas mengenai permasalahan

1. Hukum tata negara ( bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara, legal tidaknya peralatan yang digunakan, serta hubungan antar negara dalam hal ini pemerintah pusat dengan negara bagian atau pemerintah daerah ).

2. Hukum administrasi negara ( hukum tata usaha Negara atau hokum tata pemerintahan ) yaitu hukum yang mengatur tata cara menjalankan tugas ( hak dan kewajiban ) dan kekuasaan terhadap peralatan yang digunakan.